Rabu, 05 Februari 2020

06/02 Hukum Perbautan Bully menurut Islam

Materi Kultum Hari Kamis 06 Februari 2020
-----------------------

Belakangan, perilaku bullying makin nge-hit. Setidaknya orang-orang sering nyebut. Tapi ingat, bullying itu berbeda dengan berkonflik. Kalau konflik melibatkan antagonisme antara dua individu atau lebih. Ada dua pihak yang saling "serang", baik fisik maupun mental.  Artinya, setiap dua individu atau lebih dapat berkonflik, berselisih, atau berkelahi. 
 
Lain halnya dengan bullying, yang terjadi begitu saja dengan ketidakseimbangan kekuatan. Bentuknya macam-macam, seperti mengejek, merendahkan, meludah, menghina dengan kata-kata kotor dan keji, memukul, menendang, dan perilaku "penyerangan" lainnya. 
 
Di era sekarang, bullying makin menggila. Di sekolah-sekolah banyak terjadi bullying yang berujung penganiayaan. Berapa banyak anak-anak sekolah yang trauma gegara perilaku ini. Juga sudah tidak terhitung yang sakit, cacat, dan meninggal. Fenomenanya ada di sekolah biasa, ada juga di sekolah yang menerapkan gaya semi militer. 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. (QS. Al-Hujuraat/49: 11).
 
Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. Dalam tinjauan apapun, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain. Apalagi dilakukan di hadapan publik. Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya'). 
 
Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RABU 18 SEPTEMBER 2024 - TAHSIN KLS 7D - HAFALAN

  GURU MAPEL : AMIN NURROHIM, S.Pd.I SMP AL AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG CLASS : 7D MAPEL : TAHSIN RABU 18 SEPTEMBER 2024: JAM KE 3-4 (7D) Topic: ...