Minggu, 19 Januari 2020

20/01 Hukum Menemukan Barang

Materi Kultum Hari Senin 20 Januari 2020
---------------
ada saat kita menemukan barang tergeletak di jalan baik berupa dompet, uang dan lainnya, kadang kita enggan mengambilnya karena merasa takut. Bahkan kadang kita saling tunjuk sama teman agar teman tersebut yang mengambil dan mengamankan barang temuan tersebut. Dalam Islam, barang temuan sebaiknya diambil atau dibiarkan saja?
Jika kita menemukan barang temuan, maka lebih baik kita mengambilnya dibanding membiarkan barang tersebut. Terkait mengambil barangt ini, para ulama membaginya ke dalam dua kategori hukum.
Pertama, jika kita yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika kita membiarkannya, maka kita akan berdosa karena telah menelantarkan harta milik orang lain yang seharusnya kita bantu untuk menjaganya. Dalam hal ini, Imam Syafii pernah berkata dalam kitab al-Umm sebagai berikut;
لا يجوز لأحدٍ ترك اللقطة إذا وجدها
“Tidak boleh bagi seseorang membiarkan barang temuan jika dia menemukannya.”

Kedua, jika kita tidak yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya sunah, tidak wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAMIS 9 JAN 2025 - KELAS 7C - SEMANGAT MENGHADAPI PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP

GURU MAPEL : AMIN NURROHIM, S.Pd.I SMP AL AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG CLASS : 7C MAPEL : TAHFIDZ KAMIS, 9 JANUARI 2025 JAM KE 3-4 (7C) Topic:  Me...